Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan jaringan judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Penangkapan ini dilakukan saat para pelaku tertangkap basah tengah menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini melibatkan ratusan personil kepolisian setelah adanya laporan masyarakat mengenai praktik perjudian terorganisasi, sebagaimana dilansir dari Nasional. Dari total pelaku yang diringkus, pihak kepolisian telah menetapkan status hukum terhadap mayoritas individu yang terlibat.
"Untuk sementara, kami sudah menetapkan 275. Sisanya butuh pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran yang masih dalam pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan keterlibatan langsung mereka dalam operasional situs web. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa seluruh individu tersebut diamankan ketika sedang bekerja di lokasi kejadian.
"Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ucap Wira.
Data kepolisian menunjukkan para WNA tersebut didominasi oleh warga Vietnam sebanyak 228 orang dan warga China sebanyak 57 orang. Selain itu, terdapat 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti mulai dari brankas, paspor, hingga puluhan unit laptop dan komputer. Petugas juga mengidentifikasi 75 domain situs web yang menggunakan variasi karakter khusus untuk menghindari sistem pemblokiran otoritas terkait.
"Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," ujar Wira.
Langkah tindak lanjut kepolisian mencakup penyelidikan terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi kedatangan ratusan tenaga kerja asing ini ke Indonesia. Bareskrim Polri juga memperluas kerja sama dengan lembaga keuangan dan instansi terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana.
"Kemudian hal yang sangat penting kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini untuk tujuan nantinya pengembangan lebih lanjut," tambah Wira.