Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Jaringan Perjudian Internasional

Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Jaringan Perjudian Internasional
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Jaringan Perjudian Internasional.

Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap markas judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang didominasi oleh kelompok asal Vietnam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa sebanyak 228 orang yang ditangkap berkebangsaan Vietnam. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, sisa pelaku lainnya terdiri dari 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 warga Malaysia dan Kamboja.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Wira Satya Triputra menambahkan bahwa para WNA tersebut menjalankan aktivitas secara terstruktur melalui jaringan digital lintas negara. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti meliputi brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam beragam mata uang asing.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap adanya 75 domain serta situs web yang difungsikan untuk operasional ilegal tersebut. Penggunaan variasi nama dan kombinasi karakter tertentu pada domain dilakukan para pelaku guna menghindari deteksi serta pemblokiran oleh otoritas terkait.

Kepolisian saat ini tengah mendalami aliran dana, server, dan alamat IP komunikasi yang digunakan. Selain itu, koordinasi dilakukan bersama Kementerian Imigrasi guna mengusut keterlibatan pihak sponsor yang mendatangkan para WNA tersebut ke Indonesia.

"Kemudian hal yang sangat penting kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini untuk tujuan nantinya pengembangan lebih lanjut," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penyidik masih terus melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti elektronik melalui metode digital forensik guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi