Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 321 warga negara asing (WNA) yang kedapatan mengoperasikan situs judi online di sebuah gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Penggerebekan dilakukan saat para pelaku sedang beraktivitas menjalankan operasional digital ilegal tersebut.
Dilansir dari Nasional, ratusan WNA tersebut diduga kuat tergabung dalam jaringan internasional yang memiliki struktur operasional terorganisir. Hingga Sabtu (9/5/2026), para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di lokasi penangkapan untuk pendalaman lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, memberikan keterangan resmi mengenai operasi tangkap tangan ini di lokasi kejadian.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa para tersangka berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Tiongkok. Berikut adalah rincian jumlah warga negara asing yang diamankan dalam operasi tersebut:
| Asal Negara | Jumlah (Orang) |
|---|---|
| Tiongkok | 57 |
| Vietnam | 228 |
| Laos | 11 |
| Myanmar | 16 |
| Thailand | 5 |
| Kamboja | 3 |
Penyidik juga mengidentifikasi puluhan domain yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan aktivitas mereka dari pantauan otoritas berwenang.
"Penyidik menemukan kurang lebih 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian yang menggunakan kombinasi karakter tertentu guna menghindari pemblokiran," kata Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti pendukung berupa paspor, laptop, komputer pribadi, ponsel, brankas, hingga sejumlah uang tunai. Namun, total nominal uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap sindikat internasional ini masih terus bergulir di bawah pengawasan Bareskrim Polri.