Polri Tangkap 321 WNA Pengoperasi Situs Judi Online di Jakarta

Polri Tangkap 321 WNA Pengoperasi Situs Judi Online di Jakarta
Foto: Ilustrasi Polri Tangkap 321 WNA Pengoperasi Situs Judi Online di Jakarta.

Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 321 warga negara asing (WNA) yang kedapatan mengoperasikan puluhan situs judi online jaringan internasional di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Ratusan warga asing tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas visa kunjungan namun telah melampaui batas waktu izin tinggal.

Dilansir dari Nasional, para pelaku diduga mengelola 75 situs judi dari sebuah kantor di lokasi tersebut. Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 275 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena keterlibatan aktif mereka dalam operasional ilegal tersebut.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa para WNA ini telah melakukan pelanggaran berat terkait aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.

"Yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung, dalam konferensi di lokasi penggerebekan di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan hasil investigasi, para pelaku masuk ke Indonesia sekitar dua bulan sebelum operasi penggerebekan dilakukan. Penggunaan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) menjadi modus yang dimanfaatkan untuk masuk ke tanah air secara legal sebelum akhirnya menetap secara ilegal.

ÔÇ£Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari," kata Untung.

Identitas kewarganegaraan para tersangka didominasi oleh warga negara Vietnam sebanyak 228 orang dan China sebanyak 57 orang. Selain itu, terdapat pula warga dari Myanmar sebanyak 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, termasuk uang tunai senilai Rp 1,9 miliar, 53,8 juta dong Vietnam, dan 10.210 dollar AS. Perangkat pendukung seperti brankas, paspor, ponsel, laptop, hingga komputer pribadi juga disita sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi