Bareskrim Polri Tangkap Perakit Senjata Ilegal Berpengalaman Dua Dekade

Bareskrim Polri Tangkap Perakit Senjata Ilegal Berpengalaman Dua Dekade
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tangkap Perakit Senjata Ilegal Berpengalaman Dua Dekade.

Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri menangkap seorang perakit senjata api ilegal berinisial TS alias Ki Bedil di Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, pada Senin (6/4/2026). Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang telah memproduksi senjata ilegal selama dua dekade terakhir.

Operasi ini bermula dari penangkapan perantara berinisial AS di sebuah rumah makan di kawasan Cipacing, Kabupaten Sumedang, pada hari yang sama pukul 15.45 WIB. Dilansir dari Nasional, kepolisian menyita satu pucuk pistol SIG Sauer P226 dan amunisi kaliber 22 dari tangan AS.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi menjelaskan bahwa Ki Bedil dikenal sangat lihai dalam menghindari deteksi aparat selama 20 tahun beroperasi. Tersangka diketahui hanya melayani pesanan tertentu melalui perantara guna meminimalisir risiko penangkapan.

"Saudara TS alias Ki Bedil ini cukup licin dan lihai, selama ini dia bergerak di bawah bayang-bayang dan baru pertama kali tertangkap setelah 20 tahun dia beroperasi," kata Arsya Khadafi kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, senjata buatan Ki Bedil memiliki kualitas presisi tinggi yang mendekati standar pabrikan. Produk ilegal tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per unit melalui media sosial oleh tersangka AS.

Dalam pengembangan di kediaman para tersangka di wilayah Bandung, petugas menemukan berbagai barang bukti tambahan. Tim menyita empat buah popor senjata laras panjang, mata bor, proyektil, serta puluhan butir amunisi berbagai jenis kaliber.

Polisi menyebut distribusi senjata rakitan ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelaku kejahatan jalanan hingga kelompok pemburu liar. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pembeli dan pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi