Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 321 orang yang terlibat dalam sindikat tindak pidana judi daring jaringan internasional pada Sabtu (9/5/2026) dan Minggu (10/5/2026). Operasi besar ini mengungkap keterlibatan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga menjadikan Indonesia sebagai pusat operasional ilegal.
Data kepolisian menunjukkan bahwa dari total 321 orang yang ditangkap, sebanyak 320 di antaranya merupakan warga negara asing. Dilansir dari Nasional, para pelaku tersebut saat ini dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rincian WNA yang diamankan mencakup 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja. Satu orang lainnya diketahui sebagai warga negara Indonesia yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persada menilai banyaknya pengguna internet dan penetrasi dompet digital yang masif menjadikan Indonesia target utama sindikat kejahatan siber. Kemudahan transaksi digital disebut mempermudah penyamaran aktivitas ilegal tersebut.
"Indonesia dinilai sangat menarik bagi jaringan seperti ini karena memiliki jumlah pengguna internet dan mobile banking yang sangat besar," katanya Pratama Persada melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Pratama menambahkan bahwa besarnya pasar digital selalu menjadi daya tarik utama bagi pelaku kejahatan transnasional dalam menyembunyikan transaksi mereka.
"Ketika jutaan transaksi digital terjadi setiap hari, maka penyamaran aktivitas ilegal menjadi jauh lebih mudah dilakukan," ucap Pratama Persada.
Fenomena ini mengindikasikan pergeseran peran Indonesia dalam peta kriminalitas siber global. Menurut Pratama, temuan di lapangan menunjukkan Indonesia tidak lagi sekadar menjadi sasaran konsumen.
"Tetapi juga sebagai operasional hub," ucap Pratama Persada.
Pratama memperingatkan bahwa infiltrasi jaringan internasional ini membawa dampak buruk jangka panjang. Kehadiran pusat operasi kejahatan siber di dalam negeri mengancam stabilitas keamanan melalui penyalahgunaan data identitas masyarakat.
"Hingga infiltrasi jaringan kriminal internasional ke dalam ekosistem lokal," tutur Pratama Persada.