Polri Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Terkait Pencucian Uang

Polri Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Terkait Pencucian Uang
Foto: Ilustrasi Polri Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Terkait Pencucian Uang.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin pada Kamis (23/4/2026). Penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran gelap narkotika.

Dilansir dari Kompas, para tersangka yang diamankan adalah istri Koko Erwin berinisial VVP, serta dua anaknya yang berinisial HSI dan CA. Penangkapan para tersangka tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memberikan konfirmasi mengenai lokasi operasi tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan finansial sindikat narkoba.

ÔÇ£Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,ÔÇØ kata Eko di Jakarta, Kamis (23/4/2026), seperti dikutip Antara.

Penyidik telah mengamankan beragam aset yang diduga kuat merupakan hasil dari bisnis haram tersebut. Barang bukti yang disita meliputi bangunan ruko, rumah tinggal, gudang, serta sejumlah kendaraan bermotor dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Eko menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Rincian lebih lanjut mengenai total nilai aset dan peran masing-masing tersangka akan dibuka kepada publik setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Koko Erwin sendiri diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hubungan ini terungkap melalui pengembangan kasus yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam sindikat ini, Erwin diduga mengelola aliran dana dalam jumlah besar yang disetorkan kepada oknum personel kepolisian. Langkah tersebut diduga dilakukan guna menjamin keamanan peredaran narkoba di wilayah hukum Bima Kota agar tetap berjalan tanpa gangguan aparat.

Artikel terkait

Rekomendasi