Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan 75 situs judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Para tersangka ditengarai masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) namun menyalahgunakannya untuk bekerja secara ilegal.
Dilansir dari Nasional, para WNA tersebut dilaporkan telah berada di Indonesia selama kurang lebih dua bulan sebelum penggerebekan dilakukan. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko, memberikan penjelasan mengenai status hukum masa tinggal para pelaku yang telah kedaluwarsa.
"Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Kepolisian mengungkapkan bahwa kebijakan bebas visa memiliki risiko penyalahgunaan meskipun penting untuk sektor pariwisata. Untung menekankan adanya dampak ganda dari kebijakan kunjungan wisatawan asing tersebut dalam konteks pengawasan keamanan.
"Itu tidak bisa dipungkiri, ya. Kita butuh adanya kunjungan wisatawan ke Indonesia. Tetapi di sisi lain, memang ini (bebas visa) ada seperti dua sisi mata uang, sisi terang dan sisi gelapnya, ya," kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri menemukan bahwa ratusan WNA ini memiliki peran spesifik dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan rincian tugas yang diemban para pelaku dalam struktur organisasi mereka.
"Telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan kemungkinan peran lain akan kita kembangkan," ujar Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, sebanyak 275 orang dari total yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Para pelaku berasal dari berbagai negara Asia dengan komposisi jumlah yang bervariasi dari setiap kewarganegaraan.
| Negara Asal | Jumlah (Orang) |
|---|---|
| Vietnam | 228 |
| China | 57 |
| Myanmar | 13 |
| Laos | 11 |
| Thailand | 5 |
| Malaysia | 3 |
| Kamboja | 3 |
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar dari lokasi kejadian. Selain uang, dokumen paspor dan perangkat elektronik seperti laptop serta puluhan ponsel juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, para WNA masih menjalani pemeriksaan intensif di lokasi penggerebekan guna mendalami keterlibatan jaringan internasional lainnya.