Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama ulama berinisial SAM telah resmi naik ke tingkat penyidikan oleh Bareskrim Polri sejak 28 Januari 2026. Penanganan perkara ini mengalami kendala karena keberadaan terlapor yang saat ini diketahui sedang berada di Mesir.
Dilansir dari Detik Hot, proses hukum ini bermula dari laporan lima orang korban yang merupakan santri dari terduga pelaku. Tim kuasa hukum para korban mendatangi Komisi III DPR RI pada Kamis (16/4/2026) guna meminta pengawalan agar kepolisian segera menetapkan status tersangka.
Kuasa hukum korban, Ahmad Cholidin, menyatakan perlunya koordinasi internasional untuk memulangkan SAM ke tanah air agar pemeriksaan dapat segera dilakukan secara langsung di hadapan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami berharap penyidik bisa bekerjasama dengan Interpol. Kalau memang terduga ini masih berada di Mesir, bisa ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan," kata Ahmad Cholidin, Kuasa Hukum Korban.
Pihak pengacara menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung serta validasi informasi terkait tindakan asusila tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Mereka meyakini alat bukti yang ada sudah sangat kuat untuk meningkatkan status hukum terlapor.
"Kami sudah mendapatkan informasi yang valid, alat bukti sudah mencukupi sehingga kami berharap penyidik bisa menetapkan sebagai tersangka," tegas Ahmad Cholidin, Kuasa Hukum Korban.
Berdasarkan data kronologi, modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan beasiswa pendidikan ke luar negeri, khususnya ke wilayah Timur Tengah, kepada para korbannya. Tindakan menyimpang ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2017 dan sempat diketahui secara internal pada tahun 2021.
Meskipun SAM dikabarkan pernah mengakui perbuatannya dan meminta maaf beberapa tahun lalu, perilaku tersebut diduga kembali terulang hingga akhir tahun 2025. Hal ini memicu keberanian para korban untuk membuat laporan resmi ke pihak berwajib pada 28 November 2025.