Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum tindak pidana penyelundupan pada Kamis (16/4/2026) guna mengatasi kerugian kekayaan negara. Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dilansir dari Nasional, pembentukan unit khusus ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Bareskrim Polri. Penugasan personel tersebut telah diresmikan melalui penerbitan surat perintah resmi pimpinan kepolisian guna menyasar praktik ilegal yang merusak ekosistem ekonomi nasional.
"Telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa operasional satgas bertujuan menutup celah kebocoran pendapatan negara. Penguatan ini juga menjadi pilar dalam mendukung implementasi program prioritas pemerintah dalam reformasi birokrasi dan hukum.
ÔÇ£Sekaligus sebagai bentuk penegasan atas komitmen kuat Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan," ungkapnya.
Fokus utama Satgas ini meliputi pengawasan ketat terhadap arus ekspor dan impor ilegal di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia. Target operasi mencakup perlindungan sumber daya alam serta hasil lingkungan hidup, baik di dalam area kepabeanan maupun jalur tikus di luar pengawasan resmi.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak merinci bahwa di kawasan pabean, penyidik akan memburu berbagai modus manipulasi dokumen seperti pelaporan harga rendah hingga kesalahan deklarasi barang. Sementara untuk area luar pabean, perhatian akan dipusatkan pada pencegahan penyelundupan fisik barang secara langsung.
Ruang lingkup penegakan hukum ini dipastikan menjangkau seluruh wilayah Indonesia melalui instruksi pembentukan struktur serupa di tiap Kepolisian Daerah (Polda). Langkah masif ini diharapkan mampu memberikan perlindungan ekonomi dan menjaga kedaulatan sumber daya nasional dari eksploitasi ilegal.
ÔÇ£Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional, yang merupakan fondasi kedaulatan negara," pungkas Ade.