Polri Ringkus 321 WNA Terkait Jaringan Judi Online Internasional

Polri Ringkus 321 WNA Terkait Jaringan Judi Online Internasional
Foto: Ilustrasi Polri Ringkus 321 WNA Terkait Jaringan Judi Online Internasional.

Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, pada Minggu (10/5/2026). Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal lintas negara tersebut.

Apresiasi datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, atas keberhasilan tim Bareskrim dalam menindak sindikat tersebut. Sebagaimana dilansir dari Nasional, penangkapan ini melibatkan 321 WNA yang menjalankan operasi secara terorganisir.

"Saya mengapresiasi keberhasilan tim Bareskrim Polri yang telah mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk dan mengamankan ratusan WNA yang diduga terlibat," kata Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR RI.

Aboe memberikan penekanan bahwa aktivitas perjudian digital ini memerlukan perhatian khusus dari penegak hukum. Hal ini disebabkan oleh dampak luas yang ditimbulkan terhadap tatanan kehidupan masyarakat luas.

"Kami di Komisi III DPR RI mendorong setiap langkah tegas Polri dalam memberantas judi online. Ini harus menjadi atensi serius karena judol telah menjadi salah satu penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial di masyarakat," ujar Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR RI.

Politikus dari PKS tersebut menguraikan bahwa konsekuensi dari perjudian daring tidak hanya terbatas pada aspek hukum. Masalah ini merembet ke ranah sosial dan stabilitas ekonomi di tingkat keluarga.

"Karena itu, pemberantasan judol harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan," tegas Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR RI.

Ia menambahkan bahwa penangkapan besar ini harus dijadikan titik awal untuk memperketat pemantauan aktivitas digital yang melanggar hukum. Koordinasi antarnegara menjadi kunci agar wilayah Indonesia tidak dijadikan lokasi operasional kejahatan siber.

"Kita berharap Polri terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap jaringan-jaringan internasional seperti ini agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi kejahatan digital," ungkap Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR RI.

Berdasarkan data kepolisian, mayoritas WNA yang ditangkap berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. Sisanya merupakan warga negara dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur.

Daftar Kewarganegaraan WNA yang Diamankan
Asal NegaraJumlah (Orang)
Vietnam228
China57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Malaysia3
Kamboja3

Artikel terkait

Rekomendasi