Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh di seluruh wilayah Indonesia guna menindak pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor untuk menghindari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (26/5).
Penertiban ini dilakukan menyusul lonjakan tren pelanggaran hukum berupa manipulasi identitas kendaraan oleh pengendara, seperti dilansir dari Media Indonesia. Korps Lalu Lintas menegaskan sanksi tegas berupa denda administratif hingga penyitaan kendaraan siap diterapkan bagi para pelanggar.
Sistem penegakan hukum dalam operasi ini akan mengutamakan pemanfaatan teknologi digital secara penuh di seluruh jajaran kepolisian.
"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," terang Kombes Pol. Aries Syahbudin dikutip laman Korlantas Polri, Selasa (26/5).
Penindakan secara elektronik tersebut difokuskan pada pelat nomor yang dikaburkan karena mengganggu pemindaian kamera pemantau. Meski demikian, aparat kepolisian tetap mempertahankan metode konvensional untuk menghentikan jenis pelanggaran berat lainnya di lapangan.
Selain manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), petugas menjaring pelanggaran kasat mata lain seperti penggunaan knalpot brong, pelanggaran marka jalan, pengendara di bawah umur, hingga penggunaan ponsel saat mengemudi. Aturan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).