Polri Terapkan TPPU untuk Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin

Polri Terapkan TPPU untuk Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin
Foto: Ilustrasi Polri Terapkan TPPU untuk Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin.

Bareskrim Polri mengintensifkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin guna memutus rantai peredaran gelap narkotika, dilansir dari Nasional. Langkah pemiskinan pelaku ini melibatkan penyitaan aset mulai dari ruko hingga kendaraan bermotor.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pendekatan TPPU saat ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian. Fokus petugas kini beralih dari sekadar mengungkap tindak pidana asal menjadi pengembangan aliran dana hasil kejahatan.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko, Jumat (24/4/2026).

Penyidik masih melakukan penyisiran menyeluruh terhadap kekayaan milik Ko Erwin yang diduga berasal dari bisnis ilegal. Daftar barang bukti yang telah diamankan meliputi rumah, gudang, serta berbagai dokumen kepemilikan aset yang nilainya sedang dikalkulasi.

"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ujar Eko.

Pengembangan kasus ini juga berdampak pada keluarga inti sang bandar yang diduga ikut terlibat dalam pengelolaan dana hasil narkotika. Istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, bersama dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, telah ditangkap oleh tim gabungan di Nusa Tenggara Barat.

Ketiganya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pukul 16.25 WIB sebelum digiring ke Gedung Bareskrim Polri dalam kondisi tangan terborgol. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penahanan segera setelah prosedur gelar perkara rampung dilaksanakan.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan," kata Eko.

Kasus ini mencatatkan sejarah panjang karena Ko Erwin diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersandung kasus serupa. Selain itu, perkara ini sempat menyeret nama mantan pejabat kepolisian yang diduga menerima aliran dana perlindungan bisnis.

"Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar," ujar Eko, Jumat (27/2/2026).

Pelarian Ko Erwin sendiri berakhir di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara, saat berupaya menyeberang menuju Malaysia. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (26/2/2026) setelah statusnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi