Polri Larang Anggota Lakukan Siaran Langsung Saat Bertugas

Polri Larang Anggota Lakukan Siaran Langsung Saat Bertugas
Foto: Ilustrasi Polri Larang Anggota Lakukan Siaran Langsung Saat Bertugas.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang melaksanakan tugas kedinasan pada Senin (4/5/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat profesionalisme serta memelihara kehormatan institusi Polri.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, kebijakan tersebut bertujuan agar setiap personel tetap fokus pada tanggung jawab pelayanan publik. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, yang menyoroti pentingnya etika berkomunikasi bagi aparat penegak hukum.

ÔÇ£Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggungjawab profesional, proporsional dan prosedural," kata Isir dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Penegakan aturan ini mengacu pada landasan hukum internal kepolisian yang sudah ada. Isir menyebutkan bahwa para personel wajib menaati Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

ÔÇ£Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan dibawah koordinasi fungsi Humas Polri," jelas Isir.

Larangan ini menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram @sahabatpropam. Dalam informasi tersebut ditekankan bahwa aktivitas siaran langsung dilarang dalam bentuk apa pun selama anggota masih berada pada jam dinas operasional.

"Larangan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali, setiap anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat," tulis akun Instagram @sahabatpropam.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menyaring dampak negatif penggunaan platform digital. Fokus utama kebijakan adalah memastikan pemanfaatan teknologi informasi oleh anggota tetap berada di bawah jalur koordinasi fungsi kehumasan resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi