Polri Larang Anggota Lakukan Siaran Langsung Saat Bertugas

Polri Larang Anggota Lakukan Siaran Langsung Saat Bertugas
Foto: Ilustrasi Polri Larang Anggota Lakukan Siaran Langsung Saat Bertugas.

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh personel untuk melakukan siaran langsung atau live streaming selama bertugas guna menjaga profesionalisme dan fokus pelayanan kepada masyarakat pada Senin (4/5/2026). Kebijakan ini dilansir dari Nasional sebagai langkah memperkuat citra institusi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johhny Eddizon Isir menjelaskan bahwa instruksi ini bertujuan agar setiap anggota kepolisian tetap bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pokoknya. Penegasan ini juga merupakan upaya agar personel Polri lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial di ruang publik.

"Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggungjawab profesional, proporsional dan prosedural," kata Isir dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Kewajiban mematuhi aturan ini didasarkan pada regulasi internal, yakni Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur tentang disiplin anggota Polri. Meski demikian, Polri tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan platform digital untuk hal-hal yang bersifat positif.

Isir menyatakan bahwa teknologi digital seharusnya digunakan untuk mendukung performa institusi, terutama dalam menjalankan fungsi kehumasan kepada masyarakat luas.

Di sisi lain, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memiliki pandangan berbeda terkait kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk kekhawatiran terhadap paparan informasi yang berlebihan secara spontan dari lapangan.

"Realitas di lapangan tidak lagi hadir secara langsung, tetapi disaring melalui kanal resmi Humas, sehingga publik hanya menerima versi institusi, bukan fakta yang spontan," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Bambang juga menyoroti bahwa penggunaan dalih profesionalisme justru berpotensi mengaburkan transparansi dan akuntabilitas kepolisian di mata publik. Menurutnya, anggota polisi seharusnya dipandang sebagai bagian dari organisasi yang mampu mengelola komunikasi secara mandiri.

"Alih-alih membangun kapasitas anggota dalam mengelola komunikasi publik, kebijakan ini memperlakukan mereka sebagai risiko yang harus dibatasi, bukan aset profesional yang bisa dipercaya," ungkapnya.

Sikap institusi yang membatasi ruang gerak digital personelnya di lapangan juga memicu pertanyaan mengenai tingkat kepercayaan internal organisasi terhadap para anggotanya sendiri.

"Pertanyaanya adalah kalau institusi tidak lagi percaya pada personel di lapangan, bagaimana dengan masyarakat?" ucapnya.

Secara struktural, Bambang melihat adanya risiko penguatan budaya patronase dan kontrol informasi satu arah yang dapat merugikan citra kepolisian jika tidak dikelola dengan keterbukaan yang nyata.

"Risikonya bukan peningkatan kepercayaan publik, melainkan citra yang dikelola secara artifisial dan rentan runtuh. Tanpa perubahan pendekatan menuju transparansi yang diatur (bukan dilarang), profesionalisme akan tetap menjadi klaim normatif, bukan realitas empiris," ungkapnya.

Ia menyarankan agar Divisi Humas Polri lebih baik menyusun petunjuk teknis yang jelas mengenai batasan etika dan standar penyajian informasi bagi personel yang aktif di media sosial. Hal ini dianggap lebih mendasar untuk membentuk integritas anggota dalam bekerja.

"Jadi kapan pun dan di mana pun mereka live streaming menunjukkan kinerja profesionalisme mereka tanpa rekayasa," kata Bambang.

Artikel terkait

Rekomendasi