Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi pusat operasional jaringan judi online internasional pada Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas perjudian lintas negara.
Pengungkapan kasus ini dilansir dari Megapolitan berdasarkan keterangan kepolisian di lokasi kejadian. Sebanyak 275 orang dari total WNA yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih menjalani pendalaman peran. Gedung yang digunakan memiliki fasilitas menyerupai ruang kerja modern dan telah beroperasi selama dua bulan terakhir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa seluruh area gedung tersebut dikhususkan untuk kegiatan ilegal tersebut. Para pelaku ditangkap saat sedang aktif mengelola situs perjudian.
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Jadi, di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Petugas menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi, termasuk brankas, paspor, puluhan laptop, komputer, serta telepon seluler. Wira merinci bahwa pihaknya juga menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai denominasi mata uang asing dan rupiah.
"Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, ponsel, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Selain mata uang Dong Vietnam dan Dollar Amerika Serikat, polisi mengestimasi jumlah uang rupiah yang disita mencapai miliaran. Temuan ini menjadi bukti kuat adanya transaksi finansial berskala besar dalam operasional tersebut.
"Pecahan uang Vietnam itu Dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Wira menambahkan bahwa nominal rupiah yang ditemukan di markas tersebut diperkirakan mendekati angka dua miliar rupiah. Polisi juga mengidentifikasi puluhan domain situs aktif yang dikelola oleh para tersangka.
"Tapi yang pasti untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 miliar kalau tidak salah," tutur Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku yang berasal dari negara-negara seperti Vietnam, China, hingga Malaysia tertangkap tangan saat bekerja. Wira menegaskan bahwa sebagian besar dari mereka memahami pekerjaan yang akan dilakukan sebelum tiba di Indonesia.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Banyak dari pekerja asing ini tinggal di sekitar lokasi operasional untuk memudahkan aktivitas mereka. Kepolisian mencatat mayoritas WNA berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang.
"Sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyoroti status keimigrasian para tersangka. Ia menyatakan bahwa banyak dari mereka yang telah melampaui batas waktu izin tinggal yang diberikan pemerintah.
"Imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Untung juga mengungkapkan adanya tren perpindahan markas kejahatan siber dari kawasan Indochina menuju Indonesia. Menurutnya, hal ini merupakan dampak dari pengetatan aturan dan penertiban di negara-negara tetangga.
"Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Sebagai langkah lanjutan, Polri kini tengah melakukan konsolidasi lintas kementerian untuk memperkuat pengawasan terhadap kejahatan transnasional. Fokus utama adalah pembentukan unit kerja khusus yang menangani ancaman siber internasional.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan konsolidasi pembentukan task force," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.