Polri Tangkap 321 Pelaku Judi Online Lintas Negara di Jakarta Barat

Polri Tangkap 321 Pelaku Judi Online Lintas Negara di Jakarta Barat
Foto: Ilustrasi Polri Tangkap 321 Pelaku Judi Online Lintas Negara di Jakarta Barat.

Bareskrim Polri menangkap 321 orang yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara saat menggerebek sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Penindakan ini mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI guna memutus rantai kejahatan digital yang merusak ketahanan keluarga di Indonesia.

Operasi besar-besaran tersebut berhasil mengamankan 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) di lokasi kejadian. Dilansir dari Nasional, tim penyidik menemukan sedikitnya 75 domain serta situs web yang difungsikan sebagai sarana perjudian dengan manipulasi karakter untuk menghindari pemblokiran.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra memberikan keterangan resmi mengenai keterlibatan banyak pihak asing dalam sindikat ini.

ÔÇ£Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,ÔÇØ ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Data kepolisian menunjukkan mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang, disusul China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang. Seluruh tersangka tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi online di kantor tersebut.

Anggota Komisi III DPR Abdullah memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini namun meminta kepolisian tidak cepat berpuas diri. Ia menekankan bahwa dampak buruk perjudian sudah masuk ke ranah sosial dan ekonomi keluarga.

"Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama," tegas Abdullah, Anggota Komisi III DPR.

Abdullah mendesak agar penegakan hukum ini terus dikembangkan untuk menjangkau bandar besar yang mengendalikan jaringan dari luar negeri. Penegasan ini disampaikan agar Indonesia bersih dari segala bentuk markas operasional perjudian digital.

"Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR.

Legislator tersebut juga menyoroti pentingnya modernisasi peralatan dan kemampuan intelijen siber Polri. Hal ini dipandang krusial mengingat para pelaku terus memperbarui metode mereka dengan teknologi mutakhir.

"Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR.

Polisi menduga kuat bahwa jaringan di Hayam Wuruk ini memiliki keterkaitan erat dengan sindikat internasional yang terstruktur. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi