Polri Geledah Kantor PT TSL Terkait Penyelundupan Smartphone Ilegal

Polri Geledah Kantor PT TSL Terkait Penyelundupan Smartphone Ilegal
Foto: Ilustrasi Polri Geledah Kantor PT TSL Terkait Penyelundupan Smartphone Ilegal.

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (21/4/2026). Tindakan ini dilakukan setelah kepolisian membongkar sindikat impor ponsel pintar ilegal asal China yang diduga merugikan keuangan negara.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi aktivitas penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa penanganan kasus hukum. Informasi ini dihimpun sebagaimana dilaporkan oleh Tekno.

"Terkait upaya paksa penggeledahan yang hari ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara di kantor PT TSL," kata Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi, sebagaimna dilaporkan oleh Kompas.com.

Sebelum penggeledahan di Sidoarjo, penyidik telah melakukan operasi di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta, termasuk ruko dan gudang di Penjaringan serta Cengkareng. Lokasi-lokasi tersebut diketahui dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan barang-barang gelap hasil selundupan.

Dari rangkaian penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan total 76.756 unit barang bukti dengan estimasi nilai mencapai Rp 235,08 miliar. Barang sitaan didominasi oleh 56.557 unit iPhone senilai Rp 225,2 miliar, 1.625 unit Android senilai Rp 5,38 miliar, serta puluhan ribu suku cadang ponsel.

Penyidik saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni DCP alias P sebagai importir dan SJ sebagai distributor. PT TSL diduga berperan sebagai perusahaan induk yang menggunakan perusahaan cangkang untuk memanipulasi dokumen kepabeanan lewat modus under invoice dan undeclare.

Tersangka DCP alias P diketahui memasukkan gawai bekas dari China tanpa mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia. Sementara itu, SJ bertugas mengedarkan barang-barang tersebut ke pasar domestik Indonesia.

Keduanya kini terjerat pasal berlapis mulai dari undang-undang perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang. Polri berkomitmen memperketat pengawasan di pintu masuk barang demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi