Polri melakukan koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Pusat di Lyon, Prancis, guna menelusuri jaringan internasional di balik sindikat judi online yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA). Penangkapan besar-besaran ini dilakukan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026) lalu.
Langkah ini diambil untuk memperkuat penyidikan melalui dukungan teknis dan operasional lintas negara. Dilansir dari Nasional, pihak berwenang telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendatangkan perwakilan negara asal para pelaku.
"Dan, kami sudah menghubungi atase-atase kepolisian yang negaranya warganya terlibat untuk segera datang ke tempat kami," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).
Brigjen Untung menjelaskan bahwa kerja sama internasional ini mencakup permintaan bantuan personel serta peralatan khusus. Penanganan serius ini bertujuan untuk memastikan seluruh WNA yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal di Indonesia.
"Tentunya, kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas begitu saja kembali ke tanah airnya tanpa hukuman," kata Untung.
Kepolisian menilai pembiaran terhadap pelaku transnasional dapat merusak reputasi hukum Indonesia di kancah global. Jika para tersangka dideportasi tanpa proses hukum, Indonesia dikhawatirkan akan dipandang sebagai lokasi yang longgar bagi pelaku kejahatan siber.
"Dan itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional," lanjut Untung.
Berdasarkan data penyidikan, sebanyak 321 WNA tersebut diduga mengoperasikan 75 situs judi online. Hingga kini, para pelaku masih ditahan di lokasi penggerebekan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.
Komposisi kewarganegaraan para tersangka didominasi oleh warga Vietnam sebanyak 228 orang, disusul Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita aset berupa uang tunai senilai Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar AS. Selain uang, barang bukti elektronik berupa laptop, komputer personal, ponsel, serta dokumen perjalanan seperti paspor dan brankas juga telah diamankan.
Saat ini, 275 orang dari total 321 WNA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru tahun 2026.