Bareskrim Polri bersama Biro Investigasi Federal (FBI) mengungkap sindikat kriminal siber internasional penyedia alat phishing yang berbasis di Indonesia pada Kamis, 24 April 2026. Operasi bersama ini berhasil menangkap dua tersangka utama di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang diduga telah merugikan 34.000 korban di berbagai negara.
Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menyatakan bahwa operasi penumpasan perangkat penipuan digital ini menandai sejarah baru dalam hubungan penegakan hukum kedua negara. Berdasarkan laporan Nasional, kolaborasi ini berfokus pada penghancuran infrastruktur digital yang digunakan untuk membobol akun finansial dan data pribadi berskala global.
"Ini merupakan kerja sama pertama antara FBI dan Polri dalam operasi yang menumpas phishing kit," tulis Kedutaan Besar AS untuk Indonesia.
Pihak kepolisian mengidentifikasi dua pria berinisial GWL (24) dan FYTP (25) sebagai operator di balik jaringan tersebut. GWL berperan sebagai produsen dan pengembang skrip secara mandiri sejak 2017, sementara FYTP bertugas mengelola aliran dana dari hasil penjualan alat kejahatan tersebut di pasar gelap digital.
"Tersangka GWL (Laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018," kata Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen.
Penyidik mengungkapkan bahwa GWL merupakan lulusan SMK Multimedia yang belajar secara otodidak untuk menciptakan 22 jenis alat peretas. Penjualan dilakukan melalui situs khusus dan aplikasi perpesanan Telegram dengan dukungan layanan server privat virtual luar negeri untuk menghindari deteksi.
"Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," jelas Himawan Bayu Aji.
Data kepolisian menunjukkan sekitar 2.440 pembeli telah menggunakan alat buatan GWL sejak 2019 dengan total keuntungan pelaku mencapai Rp 25 miliar. Dampak dari alat tersebut sangat masif, mencakup kerugian total senilai 20 juta dollar AS atau setara Rp 350 miliar bagi para korban di seluruh dunia.
"Didapatkan juga data sekitar 34.000 korban yang teridentifikasi pada periode Januari 2023 hingga April 2024," kata Himawan Bayu Aji.
Sebanyak 53 persen korban terdeteksi berada di Amerika Serikat, sementara sisanya tersebar di berbagai negara termasuk Indonesia. Dalam penangkapan ini, polisi menyita aset senilai Rp 4,5 miliar dari para tersangka yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.