Bareskrim Polri Buru Sponsor 321 WNA Operator Judi Online Jakarta

Bareskrim Polri Buru Sponsor 321 WNA Operator Judi Online Jakarta
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Buru Sponsor 321 WNA Operator Judi Online Jakarta.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta PPATK untuk menyelidiki pihak sponsor yang mendatangkan 321 warga negara asing (WNA) operator judi online di Jakarta Barat. Penggerebekan jaringan yang mengoperasikan 75 situs ilegal tersebut dilakukan sejak Kamis (7/5/2026) di kawasan Hayam Wuruk.

Dilansir dari Nasional, otoritas kepolisian telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka dari total ratusan WNA yang diamankan dalam operasi tersebut. Para pelaku berasal dari berbagai negara di Asia, termasuk Tiongkok, Vietnam, Laos, Myanmar, Thailand, dan Kamboja.

"Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri. Kemudian hal yang sangat penting kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Sabtu (9/5/2026).

Penelusuran ini bertujuan mengungkap jalur masuk para pekerja asing tersebut ke Indonesia secara ilegal untuk tujuan kriminal. Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa operasi gabungan terus berjalan guna mengidentifikasi adanya pelanggaran hukum tambahan yang dilakukan para tersangka.

"Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang nantinya akan kami buktikan," kata Wira.

Saat ini, tim penyidik tengah memfokuskan pemeriksaan pada aset digital dan bukti fisik yang ditemukan di lokasi. Wira menegaskan bahwa kepolisian akan mengejar seluruh aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut hingga ke akarnya.

"Kemudian, kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," kata Wira.

Berdasarkan data penyidikan, mayoritas tersangka berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang, disusul Tiongkok sebanyak 57 orang, Myanmar 16 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, dan Kamboja 3 orang. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, ponsel, laptop, komputer personal, hingga mata uang asing.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum masih berlangsung seiring dengan pemeriksaan intensif dan analisis barang bukti elektronik di laboratorium forensik.

Artikel terkait

Rekomendasi