Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Pengendali Sabu di Makassar

Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Pengendali Sabu di Makassar
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Pengendali Sabu di Makassar.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengejar dua perempuan berstatus residivis, Indriati (32) dan Nasrah (29), yang diduga kuat menjadi pengendali jaringan peredaran sabu seberat 5 kilogram di Makassar pada April 2026.

Upaya pengejaran ini dilakukan setelah kepolisian berhasil mengamankan seorang kurir dan menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah. Dilansir dari Nasional, kedua tersangka telah secara resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui surat yang diterbitkan pada 22 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kedua identitas tersebut merupakan sosok yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan. Bahkan, salah satu tersangka masih dalam status hukum tertentu saat menjalankan aksinya.

ÔÇ£Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Penyidikan perkara ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen. Berdasarkan surat DPO bernomor 62 dan 63, kepolisian menghimbau partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat kedua buronan tersebut.

Kepolisian merilis rincian fisik tersangka untuk memudahkan identifikasi oleh publik. Indriati dan Nasrah sama-sama memiliki tinggi badan 150 sentimeter dengan ciri rambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, serta bentuk bibir yang tipis.

Penangkapan terhadap kurir bernama M Yusran Aditya (41) menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan ini. Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Galangan Kapal, Tallo, setelah tim melakukan pengintaian terhadap pergerakan tersangka dari Pinrang menuju Makassar.

ÔÇ£Tim mengamankan tersangka di Jl Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka," ungkap Eko.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan kardus berisi lima bungkus kemasan teh China dengan label Guanyinwang. Total berat sabu tersebut mencapai 5 kilogram dengan nilai pasar mencapai Rp 9,06 miliar.

ÔÇ£Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184 (orang)," ucap Eko.

Artikel terkait

Rekomendasi