Polri Buru Pengendali Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta

Polri Buru Pengendali Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta
Foto: Ilustrasi Polri Buru Pengendali Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta.

Bareskrim Polri memburu pengendali jaringan judi online internasional menyusul penangkapan 321 warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Operasi besar-besaran ini mengungkap markas ilegal yang mengoperasikan puluhan situs web perjudian lintas negara.

Pihak kepolisian telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka dari total ratusan pelaku yang diamankan. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, para pelaku terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 warga Malaysia dan Kamboja.

"Kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (9/5/2026).

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap para WNA yang terjaring operasi tersebut. Fokus pemeriksaan diarahkan pada peran masing-masing individu di dalam struktur organisasi ilegal itu.

"Yang sekarang ini ada hanya taraf sebagai koordinator daripada masing-masing jenis pekerjaan yang mereka atau peran daripada mereka para pelaku ini," jelas Wira.

Wira mengungkapkan bahwa mayoritas WNA tersebut sudah memahami tujuan mereka ke Indonesia untuk bekerja di sektor perjudian. Meskipun mereka tinggal di sekitar lokasi, gedung yang digerebek digunakan khusus sebagai pusat operasional bisnis gelap tersebut.

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan proses hukum pidana. Kami sudah sampaikan tadi pasal yang kami persangkakan sesuai dengan peran masing-masing," imbuh Wira.

Dalam penggerebekan di markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, komputer, telepon genggam, paspor, brankas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya 75 domain situs web yang aktif digunakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyelidikan terus berlanjut untuk memutus rantai distribusi dan menangkap aktor intelektual di balik jaringan ini.

Artikel terkait

Rekomendasi