Bareskrim Polri Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kilogram di Kelapa Gading

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kilogram di Kelapa Gading
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kilogram di Kelapa Gading.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap gudang penyimpanan sabu seberat 29,4 kilogram di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (4/5/2026) malam di Tower Santa Monica Bay, Apartemen MOI.

Dua orang pria berinisial ARM alias NW dan S diringkus petugas di lokasi kejadian dalam pengungkapan yang dilansir dari Nasional tersebut. Polisi menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih di dalam kamar masing-masing tersangka saat penggeledahan berlangsung.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan lokasi penyimpanan di lantai 9 apartemen.

"Tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum DKI Jakarta," ujar Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dari kamar tersangka ARM, petugas mengamankan 13 bungkus sabu serta sejumlah dokumen pribadi dan telepon seluler. Sementara itu, di kamar tersangka S, polisi menyita 15 bungkus sabu ukuran besar dan satu bungkus kecil beserta barang bukti lainnya.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram," kata Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir sekaligus operator gudang yang dikendalikan oleh pihak lain dari luar daerah. ARM mengaku diperintah oleh sosok berinisial J di Kendari, sedangkan S diarahkan oleh F yang berada di Lampung.

"Komunikasi dilakukan menggunakan aplikasi tertentu," ujar Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kedua pelaku diketahui telah mengambil kiriman narkotika tersebut pada 24 April 2026 sebelum menyewa unit apartemen di Kelapa Gading. Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap pengendali jaringan tersebut dan menahan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi