Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa tersangka kasus pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry alias SAM saat ini masih berada di Mesir pada Rabu (13/5/2026).
Pernyataan ini sekaligus menyanggah kabar yang beredar mengenai rencana pemulangan subjek tersebut ke Bareskrim Polri di Jakarta dalam waktu dekat, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Bahwa yang bersangkutan SAM masih berada di Mesir," kata Untung dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Brigjen Untung Widyatmoko memastikan bahwa isu mengenai kedatangan tersangka di Jakarta pada hari ini tidak memiliki dasar yang kuat.
ÔÇ£Informasi tersebut tidak benar,ÔÇØ kata Untung.
Penegasan tersebut disampaikan karena hingga saat ini otoritas di Mesir belum melakukan proses penyerahan tersangka kepada pihak kepolisian Indonesia untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Untung menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengajukan permintaan resmi untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap SAM, namun belum ada respons tertulis dari pihak terkait.
"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap ybs sesuai dengan permintaan penyidik TPPO Bareskrim Polri,ÔÇØ ujar Untung.
Interpol Indonesia terus melakukan koordinasi secara intensif meskipun sejauh ini komunikasi yang terjalin masih bersifat nonformal.
ÔÇ£Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka saat ini tengah mencari posisi pasti ybs berada di provinsi mana,ÔÇØ kata dia.
Selain kendala birokrasi pemeriksaan, fakta hukum lain yang terungkap adalah mengenai status kewarganegaraan ganda yang dimiliki oleh tersangka.
ÔÇ£Yang jelas SAM memiliki dua kewarganegaraan yaitu Indonesia dan Mesir,ÔÇØ ujarnya.
Di sisi lain, Mahdi Alatas selaku pihak pelapor mengungkapkan informasi berbeda yang menyebutkan bahwa SAM sebenarnya sudah sempat diamankan oleh kepolisian setempat sejak bulan lalu.
ÔÇ£Di sana (di Mesir) sudah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23. Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Mahdi menambahkan bahwa proses penahanan tersebut sempat mengalami dinamika di mana tersangka dikabarkan sempat dilepaskan sebelum kembali dijebloskan ke sel oleh otoritas Mesir.
Penetapan status tersangka terhadap SAM sendiri dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak 28 November 2025.