Polri melalui Divisi Hubungan Internasional resmi mengajukan Red Notice ke Interpol guna memburu tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santri, Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry, pada Jumat, 8 Mei 2026. Langkah hukum ini ditempuh otoritas keamanan Indonesia untuk mempersempit ruang gerak tersangka yang saat ini diketahui berada di luar negeri.
Pengajuan status buronan internasional tersebut dilakukan setelah status kewarganegaraan Indonesia milik tersangka resmi dicabut. Dilansir dari Suara, Kepolisian Republik Indonesia saat ini sedang menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah Mesir guna memverifikasi status kewarganegaraan terbaru pria tersebut untuk kelanjutan proses hukum.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menegaskan bahwa pengejaran terhadap Syekh Ahmad Al Misry menjadi prioritas setelah penetapan status tersangka.
"Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri," ujar Ricky Purnama, Kabagjatranin Set NCB Interpol Indonesia.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pelecehan terhadap sedikitnya lima santri laki-laki tersebut diduga telah berlangsung sejak November 2025.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, memberikan keterangan terkait persebaran lokasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka asal Mesir tersebut.
"Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir," ungkap Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri.
Selain rincian lokasi kejadian, muncul laporan dari kuasa hukum para korban mengenai adanya tekanan fisik maupun psikis selama proses hukum berjalan. Para korban diduga sempat diintimidasi serta ditawari sejumlah uang oleh pihak tersangka dengan tujuan agar laporan kepolisian segera dicabut.
Meskipun tersangka tidak lagi berada di wilayah hukum Indonesia dan mengalami perubahan status kewarganegaraan, Polri memastikan pengejaran tidak akan dihentikan. Pemerintah terus memperkuat kerja sama lintas negara untuk memulangkan tersangka ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.