Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah memproses pengajuan red notice kepada Interpol untuk menetapkan Syekh Ahmad Al Misry alias SAM sebagai buron internasional. Langkah ini diambil menyusul penetapan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah pria.
Pengajuan status buron tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Jumat (8/5/2026), dilansir dari Nasional. Otoritas kepolisian saat ini masih menunggu validasi lebih lanjut melalui portal organisasi polisi kriminalitas internasional tersebut terkait keberadaan tersangka.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama.
Ricky menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menjalankan prosedur teknis melalui sistem komunikasi internal Interpol. Selain pengejaran, kepolisian juga menelusuri status kewarganegaraan tersangka yang diduga memiliki identitas ganda.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," kata Ricky.
Sejauh ini, Polri telah memverifikasi bahwa SAM memegang status Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur hukum yang sah. Status tersebut diperoleh tersangka melalui proses naturalisasi karena hubungan pernikahan dengan warga lokal.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," ujar Ricky.
Kepolisian tetap berkoordinasi dengan pemerintah Mesir untuk memastikan apakah tersangka masih memegang kewarganegaraan asal atau tidak. Sementara itu, dasar penetapan tersangka bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri sejak akhir tahun lalu.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kasus ini secara spesifik ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO). Penyelidikan mendalam dilakukan setelah adanya desakan publik dan laporan resmi dari para korban.
Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa kliennya yang berjumlah lima orang semuanya merupakan laki-laki. Tindakan asusila yang dilakukan tersangka diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di berbagai lokasi.
"Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM," ujar Benny.
Benny menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara pelecehan seksual sesama jenis. Menurut catatan kuasa hukum, rangkaian peristiwa pidana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2017 hingga 2025.
"Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya," kata Benny.