Aparat Polrestabes Makassar menangkap pemuda berinisial IK (19) yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap seorang siswa SD berinisial NU (12) di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan warga tanpa busana dengan kondisi kepala ditimpa televisi rusak pada Rabu (27/5/2026) dini hari, menyusul laporan pihak keluarga yang kehilangan korban sejak Selasa (26/5/2026).
Penyelidikan kepolisian bergerak cepat dengan membekuk pelaku di sebuah rumah yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) saat petugas sedang melakukan olah TKP, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan kronologi peristiwa tragis tersebut, di mana pelaku menyeret korban ke rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah 1, lalu membekap mulut korban dengan kain dan menganiayanya hingga tidak sadarkan diri.
"Ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang verumur 12 tahun," ujar Kombes Arya Perdana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksi keji tersebut saat korban sudah dalam kondisi tidak berdaya akibat penganiayaan fisik yang dialaminya.
"Sempat terbentur kepalanya, sedangkan tidak sadar, lalu dalam keadaan masih hidup, di apa (diperkosa)," imbuh Kombes Arya Perdana.
Pelaku yang diketahui tinggal bersama saudaranya di wilayah tersebut kini dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 dan subsider Pasal 458, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.