Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengamankan seorang pria berinisial RH (42) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 12 anak laki-laki di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sejak tahun 2021, sebagaimana dilaporkan pada Jumat (8/5/2026).
Aksi kriminal ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya pada Kamis (16/4/2026), yang kemudian diteruskan melalui laporan resmi ke pihak berwajib, dilansir dari Megapolitan.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan aksi bejatnya selama kurang lebih lima tahun terakhir dengan menyasar anak-anak di bawah umur di lingkungan sekitar.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kapolresta menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan RH adalah dengan memanggil korban ke rumahnya dengan dalih meminta bantuan untuk mengangkat barang sebelum akhirnya melakukan pelecehan.
"Tiba-tiba tersangka (melakukan perbuatan cabul) dan membuat korban langsung lari," kata Indra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, jumlah korban yang tercatat mencapai 12 anak laki-laki dengan rentang usia antara 13 hingga 16 tahun. Data kepolisian merinci bahwa lima anak mendapatkan kekerasan fisik, sementara tujuh lainnya mengalami pelecehan verbal.
Tersangka diketahui menggunakan iming-iming uang tunai berkisar Rp 10.000 hingga Rp 30.000 serta ancaman agar para korban tidak membocorkan perbuatannya kepada pihak lain.
Saat ini RH telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.