Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 12 Anak

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 12 Anak
Foto: Ilustrasi Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 12 Anak.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengamankan seorang pria berinisial RH (42) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap 12 anak laki-laki di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (8/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban yang curiga terhadap tindakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian salah satu korban untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Dilansir dari Megapolitan, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut awalnya diteruskan melalui pengurus RT setempat sebelum sampai ke kepolisian.

"Korban cerita ke orang tuanya, yang selanjutnya dilaporkan ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang," ujar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).

Penyidik kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap RH yang kemudian memberikan pengakuan mengejutkan terkait jumlah anak yang telah ia lecehkan. Berdasarkan data kepolisian, para korban merupakan anak-anak yang berada dalam rentang usia 13 hingga 16 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki," kata Indra Waspada.

Polisi merinci bahwa bentuk kekerasan yang dilakukan RH terbagi dalam dua kategori, yakni lima korban mengalami pelecehan fisik dan tujuh lainnya secara verbal. Indra juga menjelaskan bahwa salah satu insiden terjadi pada Kamis (16/4/2026) saat seorang anak diminta datang ke rumah RH dengan dalih membantu memindahkan barang.

"(Perbuatan cabul itu) membuat korban langsung lari," kata Indra.

Tersangka diketahui menggunakan modus pemberian imbalan uang tunai berkisar Rp 10.000 hingga Rp 30.000 untuk memuluskan aksinya. Selain memberikan uang, RH juga melakukan intimidasi kepada para korban agar tidak membocorkan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021," tutur Indra Waspada.

RH kini mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi