Aparat Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial RH (42) atas dugaan kekerasan seksual terhadap 12 anak laki-laki di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang terungkap pada Jumat (8/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah salah satu korban melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya.
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kapolresta Tangerang, menjelaskan bahwa laporan awal bermula dari aduan korban kepada ketua RT setempat yang kemudian diteruskan ke kepolisian. Dilansir dari Megapolitan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memeriksa tersangka pasca laporan tersebut.
"Korban cerita ke orang tuanya, yang selanjutnya dilaporkan ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang," ujar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui perbuatan kejinya dan mengungkapkan bahwa jumlah korban ternyata mencapai belasan orang. Polisi mencatat bahwa para korban berada dalam rentang usia remaja.
"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki," kata Indra Waspada.
Pihak kepolisian merinci sebaran bentuk kekerasan yang dialami oleh para korban. Dari total 12 anak, sebanyak lima orang mendapatkan kekerasan seksual secara fisik, sedangkan tujuh lainnya merupakan korban kekerasan secara verbal.
"Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun," kata dia.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kronologi kasus ini bermula pada Kamis (16/4/2026) saat seorang korban berusia 13 tahun dipanggil ke rumah RH. Tersangka menggunakan modus meminta bantuan korban untuk mengangkat barang di kediamannya sebelum melakukan pelecehan.
"(Perbuatan cabul itu) membuat korban langsung lari," kata Indra.
Tersangka RH diketahui menggunakan iming-iming uang tunai berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 30.000 untuk melancarkan aksinya. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman agar para korban tidak melaporkan tindakan tersebut kepada orang tua mereka.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021," tutur Indra Waspada.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RH dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.