Polresta Pati Tangkap Pendiri Pesantren Tersangka Kasus Asusila

Polresta Pati Tangkap Pendiri Pesantren Tersangka Kasus Asusila
Foto: Ilustrasi Polresta Pati Tangkap Pendiri Pesantren Tersangka Kasus Asusila.

Personel Satreskrim Polresta Pati menangkap AS (52), pendiri sebuah pondok pesantren yang menjadi tersangka dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati, Kamis (7/5/2026). Pria tersebut diringkus di lokasi persembunyiannya di luar kota setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pihak berwajib.

Upaya pelarian tersangka predator seksual ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Saat ini, tim lapangan tengah mengamankan AS untuk dibawa kembali ke Mapolresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sudah (ditangkap)," jawab singkat Jaka Wahyudi.

Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka berupaya menghilangkan jejak pasca mangkir dari jadwal pemeriksaan awal pekan ini. Namun, koordinasi intensif jajaran kepolisian berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di luar daerah tersebut.

"Rilis nunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati," jelas Jaka.

Mengenai detail kronologi penangkapan maupun kemungkinan adanya penambahan jumlah korban, pihak kepolisian meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi. Informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah tersangka tiba di markas komando.

"Nanti nunggu rilis wae (saja)," lanjut Jaka.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah para santriwati melaporkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh pimpinan pesantren tersebut. AS disinyalir menggunakan doktrin agama dan tipu muslihat dengan mengaku sebagai keturunan nabi untuk memperdaya korban agar menuruti keinginannya.

Atas tindakannya, AS kini telah resmi menyandang status tersangka. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Artikel terkait

Rekomendasi