Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Terkait Pencabulan

Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Terkait Pencabulan
Foto: Ilustrasi Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Terkait Pencabulan.

Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pati melakukan pemeriksaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati pada Senin (4/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian mengantongi alat bukti yang memadai untuk menjerat pelaku.

Status hukum tersangka telah ditetapkan sejak akhir April lalu setelah rangkaian penyelidikan mendalam dilakukan oleh pihak berwajib. Kabar mengenai perkembangan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan kepolisian setempat di sela kegiatan pengamanan di Pendopo Kabupaten Pati sebagaimana dilansir dari Cahaya.

Kapolresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari penetapan status tersangka terhadap AS. Sebelum proses ini, polisi telah mendengarkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, hingga saksi ahli untuk memperkuat konstruksi kasus.

"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi.

Jaka menambahkan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi seluruh rangkaian pemeriksaan yang telah berjalan. Polisi memastikan prosedur dijalankan secara teliti sebelum mengambil keputusan hukum terhadap terlapor.

"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.

Pihak kepolisian juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa AS telah melarikan diri dari wilayah hukum Pati. Menurut Jaka, tersangka bersikap kooperatif dan tetap berada di kediamannya selama proses hukum berlangsung sejak laporan pertama kali masuk pada tahun 2024.

Kasus ini sempat menghadapi kendala teknis karena adanya upaya perdamaian secara kekeluargaan yang memicu penarikan keterangan dari beberapa saksi. Hal ini mengakibatkan jumlah pelapor yang bertahan hingga saat ini hanya tersisa satu orang saja.

"Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang," ungkapnya.

Mengenai klaim yang beredar di masyarakat terkait adanya puluhan santriwati yang menjadi korban, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, tim penyidik belum menemukan bukti autentik atau keterangan saksi yang mengonfirmasi angka tersebut.

"Kami belum mendapatkan pernyataan atau keterangan saksi yang menyebut jumlah korban sebanyak itu," ujarnya.

Kementerian Agama merespons tegas temuan ini dengan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi berat bagi pelaku. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan pihaknya tidak memberikan ruang bagi kekerasan seksual di institusi pendidikan agama.

ÔÇ£Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,ÔÇØ ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said.

Sebagai langkah proteksi bagi lingkungan pendidikan, Kemenag secara resmi menghentikan aktivitas pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut. Kebijakan ini akan berlaku hingga seluruh proses hukum dan permasalahan internal di lembaga itu dinyatakan selesai secara tuntas.

ÔÇ£Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,ÔÇØ kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi