Polresta Pati Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo

Polresta Pati Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo
Foto: Ilustrasi Polresta Pati Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo.

Penyidikan kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang melibatkan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus berjalan. Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, aparat kepolisian kini tengah mendalami dugaan praktik kekerasan seksual yang disinyalir telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama akibat bertambahnya jumlah korban.

Suasana di lokasi pondok pesantren yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, pada Sabtu (23/5), terpantau sepi setelah seluruh aktivitas keagamaan dihentikan. Dua kompleks asrama santri tampak lengang, bahkan gerbang untuk santri putra terlihat ditutup menggunakan kain putih tanpa ada kegiatan operasional seperti biasanya.

Di tengah situasi tersebut, tim penyidik Polresta Pati masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi menyusul masuknya laporan baru terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka berinisial A. Hingga kini, terdapat tiga orang santriwati yang pernah menimba ilmu di tempat tersebut yang secara resmi telah mengadukan perbuatan tersangka.

ÔÇ£Iya, ada tambahan korban melapor pencabulan dan pelecehan seksual oleh tersangka A, sehingga kini ada tiga korban merupakan santriwati di ponpes tersebut yang melapor,ÔÇØ ujar Dika, Sabtu (23/5).

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara bersama-sama oleh Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain yang hingga kini belum berani bersuara.

Berdasarkan data kepolisian, ketiga korban mengalami tindakan kekerasan seksual pada periode yang berbeda-beda. Korban pertama melaporkan peristiwa pencabulan pada 2013, korban kedua pada 2020, sedangkan korban ketiga mengaku dilecehekan dalam rentang tahun 2023 hingga 2024 saat statusnya masih menjadi santri aktif.

Pola kejahatan yang diterapkan oleh tersangka dinilai memiliki kemiripan di setiap korbannya. Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru serta pengasuh tertinggi untuk menciptakan relasi kuasa yang menekan para korban.

ÔÇ£Modus operandi yang digunakan tersangka diduga memanfaatkan doktrin kepatuhan murid kepada guru, sehingga korban takut dan tidak berdaya saat mengalami pelecehan,ÔÇØ kata Dika.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sekitar 18 orang saksi yang terdiri dari pihak korban, pengurus pondok, guru, santriwati, keluarga korban, tersangka, hingga saksi ahli. Demi memperkuat alat bukti, penyidik juga meminta masukan dari ahli psikiatri dan kini sedang menunggu hasilnya sebelum melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan tersangka, seprei, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana telah disita oleh petugas.

ÔÇ£Tersangka A kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah,ÔÇØ ujar Dika.

Perhatian publik terhadap kasus ini meluas karena jumlah korban yang sebenarnya diperkirakan jauh lebih banyak daripada laporan resmi yang diterima polisi. Ali Yusron selaku kuasa hukum salah satu korban mengungkapkan bahwa korban dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh ponpes tersebut diprediksi mencapai lebih dari 50 orang.

Faktor trauma, tekanan psikologis yang berat, serta ketakutan yang mendalam disinyalir menjadi alasan mengapa mayoritas korban masih enggan melapor ke penegak hukum.

ÔÇ£Korban yang saya tangani hanya satu orang yang mengalami pencabulan dan kekerasan seksual pada tahun 2020-2023 saat masih belajar di ponpes tersebut,ÔÇØ kata Ali Yusron.

Menurut Ali Yusron, relasi kuasa yang terbangun kuat di lingkungan pondok pesantren membuat psikologis korban tertekan, ditambah adanya ketakutan terhadap stigma sosial yang berkembang di masyarakat jika mereka menceritakan pengalaman buruk tersebut.

Rentetan peristiwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan ini memicu sorotan tajam dari para pengamat anak mengenai urgensi sistem perlindungan serta pengawasan santri. Hubungan guru dan murid yang sangat patriarkal dan doktrinal sering kali mempersulit posisi korban untuk melawan atau mengadu saat terjadi pelanggaran.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin memberikan kesaksian, serta menegaskan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap pola kekerasan maupun korban tambahan yang belum teridentifikasi.

Artikel terkait

Rekomendasi