Polresta Bogor Kota Tangkap Warga Negara China Pelaku Pencurian Rumah

Polresta Bogor Kota Tangkap Warga Negara China Pelaku Pencurian Rumah
Foto: Ilustrasi Polresta Bogor Kota Tangkap Warga Negara China Pelaku Pencurian Rumah.

Sejumlah warga negara (WN) China ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Cendana, Bogor Selatan, Kota Bogor, pada 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB.

Aksi kriminalitas ini menyasar kediaman milik Susanto yang sedang ditinggal berlibur ke China sejak 18 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, pemilik rumah mengetahui adanya penyusup setelah menerima notifikasi pemantauan CCTV melalui ponsel pribadinya.

"Namun korban baru melihat hal tersebut di jam 21.35 WIB. Setelah korban melihat hasil rekaman CCTV tersebut, benar bahwa ada orang yang masuk ke dalam rumahnya dan melakukan pencurian," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, di kantornya, Selasa (5/5/2026).

Segera setelah menyadari insiden tersebut, korban menghubungi petugas keamanan serta orang tuanya untuk memeriksa kondisi rumah. Pada pukul 22.00 WIB, ditemukan fakta bahwa rumah sudah dalam keadaan berantakan dengan berbagai barang berharga yang telah raib.

"Pelaku melakukan hal tersebut dengan cara masuk melalui pagar belakang rumah, kemudian merusak pintu kamar milik korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban," ucap Aji.

Kepolisian mengidentifikasi empat tersangka dalam kasus ini, yakni RW, JW, AL, dan LS. Penangkapan para pelaku dilakukan melalui kerja sama dengan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Sabtu (2/5/2026) di Bali.

Tersangka berinisial JW dan RW diringkus saat mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang juga merupakan warga negara China, AL dan LS, saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Artikel terkait

Rekomendasi