Polres Toraja Utara Tahan Pengendara Moge Usai Kecelakaan Maut

Polres Toraja Utara Tahan Pengendara Moge Usai Kecelakaan Maut
Foto: Ilustrasi Polres Toraja Utara Tahan Pengendara Moge Usai Kecelakaan Maut.

Kepolisian Resor Toraja Utara resmi menetapkan RR (42) sebagai tersangka dan melakukan penahanan akibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berinisial J di Nanggala pada Kamis, 30 April 2026. Insiden maut tersebut terjadi saat rombongan motor gede melintas di Lingkungan Sendana Buntu Pare sekitar pukul 17.00 Wita.

Dilansir dari Detik Oto, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti. Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto mengonfirmasi status hukum pengendara motor Harley Davidson tersebut kepada awak media.

"Pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto.

Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Korban saat itu sedang berdiri di pinggir jalan menyaksikan iring-iringan moge yang lewat.

"Menurut keterangan warga setempat, (moge) sedang dalam kecepatan tinggi kemudian lepas dari setir," ujar Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Nasrum Sujana.

Penyidik kini menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. RR terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Toraja Utara.

"Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak," ucap Iptu Muhammad Nasrum Sujana.

Merespons peristiwa tersebut, komunitas Hogers Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Direktur Hogers Indonesia, Yudi Djadja, memberikan pernyataan resmi terkait penyesalan organisasi atas musibah tersebut.

"Mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota Hogers Indonesia, dengan kerendahan hati yang paling dalam, kami menyampaikan rasa duka cita dan penyesalan yang teramat dalam atas musibah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan berpulangnya ananda J," ujar Yudi Djadja, Director Hogers Indonesia.

Yudi menegaskan bahwa anggotanya akan tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di kepolisian. Organisasi menghormati penuh wewenang aparat dalam menangani kasus kecelakaan ini.

"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Yudi Djadja.

Selain proses hukum formal, komunitas ini berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan dan adat setempat. Mereka menyatakan tunduk pada kearifan lokal masyarakat Toraja dalam proses penyelesaian musibah ini.

"Kami berkomitmen penuh untuk terus menjalin komunikasi kekeluargaan dengan tulus, serta menghormati dan tunduk pada setiap tahapan penyelesaian berdasarkan kearifan adat istiadat setempat," sambung Yudi Djadja.

Manajemen Hogers Indonesia kini tengah melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Fokus organisasi diarahkan pada pemenuhan tanggung jawab moral terhadap keluarga korban.

"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan anggota kami memenuhi seluruh kewajiban moral dan kooperatif dengan aparat berwenang. Bersamaan dengan itu, organisasi juga tengah menjalankan proses evaluasi internal terkait peristiwa ini, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di organisasi kami," tulis Yudi Djadja.

Pihak komunitas juga mengimbau masyarakat untuk menjaga privasi keluarga korban di media sosial. Mereka meminta agar publik berhenti menyebarkan konten visual dari lokasi kejadian yang dapat memicu trauma.

"Kami memohon empati bersama untuk tidak menyebarkan foto maupun video dari lokasi kejadian tanpa sensor, demi menjaga perasaan dan trauma keluarga korban," tutup pernyataan tertulis tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi