Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Kurir Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Kurir Sabu Senilai Rp 1 Miliar
Foto: Ilustrasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Kurir Sabu Senilai Rp 1 Miliar.

Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp 1 miliar di kawasan Ruko Sunter Mall, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, seorang kurir berinisial SM (30) diringkus oleh petugas kepolisian.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, tindakan hukum ini dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas peredaran narkotika.

"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas, Jakarta Utara, dan sekitarnya," ujar Trendy dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 27 April 2026.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian observasi dan penyelidikan mendalam. Tim kepolisian mendapatkan petunjuk kuat bahwa sebuah transaksi narkoba berskala besar akan dilangsungkan di sekitar area Ruko Sunter Mall.

Pada hari penangkapan sekitar pukul 15.00 WIB, petugas yang sudah bersiaga mencurigai gerak-gerik sejumlah pria di lokasi tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat untuk mengamankan SM di tempat kejadian perkara.

"Pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan pakaian terhadap SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang yang disimpan oleh SM di dalam motor," kata Trendy.

Polisi menyita total empat paket sabu dari tangan tersangka dengan berat bruto mencapai 968 gram. Barang bukti tersebut terbagi dalam empat kemasan masing-masing seberat 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SM mengaku tidak bekerja sendirian. Ia mengklaim hanya menjalankan instruksi dari seseorang yang saat ini identitasnya telah dikantongi oleh pihak berwenang.

"Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut," ungkap Trendy.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu sosok pemberi perintah yang diduga kuat merupakan pengendali dari barang haram tersebut.

"Ada DPO berinisial G yang masih jadi buron kami," ujar Trendy.

Penyelidikan juga mengungkap cara pelaku mendatangkan narkotika tersebut agar tidak terdeteksi oleh aparat. Pelaku diketahui memanfaatkan layanan pengiriman barang untuk memindahkan sabu dari satu lokasi ke lokasi lain.

"Modus pengirian sabu di dalam kap motor via expedisi," kata Trendy.

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan bahwa kasus ini belum berhenti pada penangkapan SM. Pengembangan terus dilakukan untuk memetakan jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan kelompok tersebut.

"(SM) Ditangkap 10 maret Hingga hari ini masih pengembangan dari kasus tersebut," ujar Trendy.

Artikel terkait

Rekomendasi