Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diamankan oleh Satreskrim Polres PPU pada Minggu (24/5). Oknum tersebut ditangkap karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh atau pencabulan terhadap seorang anak perempuan bawah umur yang berusia 10 tahun.
Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, pada Kamis (28/5) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria berstatus ASN tersebut atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU. Setelah diamankan oleh petugas kepolisian, oknum ASN tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Polres PPU.
AKP Handry Dwi Azhari membeberkan bahwa terungkapnya dugaan kasus pencabulan ini diawali dari laporan keluarga korban yang masuk pada Minggu malam. Pihak kepolisian langsung merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa adanya perlawanan.
ÔÇ£Korban telah menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, karena tidak terima kasus ini pun dilaporkan kepada polisi,ÔÇØ ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari orang tua korban serta pelaku, aksi bejat oknum ASN ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan di kawasan PPU. Pelaku memperdaya korban yang masih kecil tersebut untuk ikut bersamanya sebelum akhirnya dicabuli. Korban diketahui merupakan tetangga dekat tersangka dan tinggal di lingkungan kontrakan yang sama.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 16.30 Wita di dalam rumah kontrakan milik tersangka. Kronologi bermula saat korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke rumah dan diminta memijat badan pelaku.
ÔÇ£Saat di dalam rumah itulah tersangka mencabuli korban, usai melakukan perbuatannya tersangka kemudian memberikan jajan jagung bakar dan uang Rp5 ribu kepada korban. Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres PPU,ÔÇØ tukasnya.Langkah cepat segera diambil oleh pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tindakan tegas ini juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi amuk massa dari warga di lokasi kejadian perkara.
"Informasi yang kami terima pelaku jika tidak cepat diamankan akan diamuk massa. Sehingga usai menerima laporan malam itu, subuhnya kami langsung amankan tersangka,ÔÇØ ungkapnya.
Tersangka diringkus sesaat setelah laporan resmi diterima oleh polisi. Saat ini, pelaku mesti menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, yang nantinya akan diperpanjang demi kelancaran proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara serta pengakuan dari tersangka, pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi korban lain dalam kasus pencabulan ini. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan.
Di hadapan tim penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan tidak menyangkal keterangan yang diberikan oleh keluarga korban maupun korban sendiri. "Pelaku mengakui hanya sekali melakukan perbuatannya, dan menyatakan tidak ada korban lain lagi," ucap Kasat Reskrim.
AKP Handry Dwi Azhari menambahkan bahwa selain memeriksa tersangka, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara tersebut resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Untuk kondisi korban sendiri, saat ini telah diberikan pendampingan khusus guna membantu proses pemulihan psikologis anak. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan secara terpadu bersama pihak-pihak terkait.
Sementara untuk tersangka, pihak kepolisian menjeratnya dengan ancaman pidana penjara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ÔÇ£Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,ÔÇØ pungkasnya.