Aparat Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ponorogo resmi menahan seorang kiai berinisial JYD yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri di bawah umur, dilansir dari Media Indonesia.
Tersangka yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo setelah diperiksa pada Senin (18/5/2026) malam.
Kecaman keras datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum demi menjaga kehormatan institusi pesantren di tengah masyarakat.
ÔÇ£Kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren sangat memprihatinkan dan harus diproses hukum secara tegas. Pesantren adalah tempat mendidik ilmu dan akhlak, sehingga tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,ÔÇØ tegas Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), Selasa (19/5/2026).
Penyidikan bergerak cepat dengan pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, pada Rabu (20/5/2026).
Petugas kepolisian menggeledah beberapa lokasi termasuk kamar pribadi tersangka untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan tindak pidana asusila tersebut.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan, seperti kasur yang diduga menjadi tempat kejadian perkara, dokumen perizinan pondok pesantren, serta tisu.
AKP Imam Mujali menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah yang diperkuat oleh keterangan saksi korban serta pengakuan dari JYD.
Upaya pengumpulan bukti ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara secara optimal sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.