Polres Ponorogo Sita Kasur Kasus Pencabulan Santri

Polres Ponorogo Sita Kasur Kasus Pencabulan Santri
Foto: Ilustrasi Polres Ponorogo Sita Kasur Kasus Pencabulan Santri.

Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5). Langkah hukum tersebut diambil penyidik demi mendalami dugaan kasus pencabulan belasan santri yang menyeret pimpinan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Penggeledahan dilangsungkan seusai kepala pondok pesantren berinisial JY (55) berstatus sebagai tersangka kekerasan seksual, dilansir dari Media Indonesia. Pengamanan barang bukti di lokasi kejadian perkara dilaksanakan oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penyitaan sejumlah benda penunjang perkara pidana ini ditujukan untuk mematangkan berkas penyidikan yang sedang berjalan. Aparat kepolisian membawa kasur yang ditengarai menjadi tempat kejadian, berkas perizinan operasional pesantren, hingga tisu ke Mapolres Ponorogo.

"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara," ujar AKP Imam Mujali, Kasatreskrim Polres Ponorogo.

Pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian mengungkap informasi krusial mengenai intensitas kejahatan seksual tersangka terhadap korban yang berjumlah 11 santri laki-laki tersebut. Berdasarkan data penyidik, sejumlah korban menerima perlakuan bejat itu secara berulang sejak tahun 2017.

Tersangka JYD memperdaya para korban lewat iming-iming biaya sekolah gratis, pemberian uang, hingga menggunakan dalih pijat refleksi. Atas tindakan tersebut, sejumlah santri mengalami trauma psikologis yang mendalam.

"Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali," jelas AKP Imam Mujali.

Pemulihan kondisi kejiwaan para korban kini sedang digarap oleh Polres Ponorogo bersama Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikolog melalui agenda asesmen berkala.

"Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis," tambah AKP Imam Mujali.

Penahanan terhadap JY didasarkan pada jeratan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP. Tersangka menghadapi ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda senilai Rp300 juta.

Mengenai keberlanjutan kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren TQRW tersebut, aparat kepolisian menyerahkan wewenang evaluasi sepenuhnya kepada Kementerian Agama.

Artikel terkait

Rekomendasi