Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pimpinan sekaligus pengasuh padepokan berinisial AKF (54) di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Pekalongan, atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati pada Rabu, 27 Mei 2026.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik setelah menggelar penyelidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengumpulkan barang bukti, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Pihak kepolisian langsung membuka posko pengaduan serta menyediakan rumah aman (safe house) guna menjamin keamanan para santriwati yang menjadi korban maupun saksi dalam perkara ini.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menyatakan bahwa instansinya telah menerjunkan tim gabungan lintas sektoral demi memberikan bantuan psikologis bagi para korban yang mengalami tekanan fisik serta psikis.
"Kami turunkan tim gabungan dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, Dinas Sosial Pemkot Pekalongan, Dinsos Provinsi Jawa Tengah dan psikolog untuk memberikan pendampingan terhadap sejumlah santriwati korban tindak asusila," ujar AKBP Riki Yariandi, Kapolres Pekalongan Kota.
Langkah perlindungan di safe house menjadi prioritas kepolisian lantaran status tersangka sebagai tokoh masyarakat memicu munculnya tindakan intimidasi serta ancaman yang sempat menghambat proses pelaporan para korban.
"Sementara ini baru 6 korban melapor, dimungkinkan akan ada korban lainnya juga melaporkan kasus ini," ujar AKBP Riki Yariandi, Kapolres Pekalongan Kota.
Tim Kuasa Hukum Korban, Ahmad Fauzi, mendampingi enam mantan santriwati yang menjadi korban di Mapolres Pekalongan Kota dan membeberkan bahwa aksi kejahatan seksual ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu belasan tahun.
"Kami mendampingi 6 orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025," kata Ahmad Fauzi, Tim Kuasa Hukum Korban.
Mayoritas korban masih berada di bawah umur saat peristiwa terjadi, di mana beberapa korban baru menginjak usia 14 tahun pada 2008 dan korban pada kejadian tahun 2025 berumur 17 tahun.
Ahmad Fauzi menambahkan, posisi pelaku sebagai figur yang dihormati di lingkungan pesantren membuat para korban mengalami hegemoni, tipu daya, dan tekanan psikis berat sehingga baru berani melaporkan kejadian tersebut.