Polres Pekalongan Kota Tangkap Pimpinan Padepokan Terkait Dugaan Asusila Santriwati

Polres Pekalongan Kota Tangkap Pimpinan Padepokan Terkait Dugaan Asusila Santriwati
Foto: Ilustrasi Polres Pekalongan Kota Tangkap Pimpinan Padepokan Terkait Dugaan Asusila Santriwati.

Aparat Polres Pekalongan Kota menangkap pimpinan sekaligus pengasuh padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, berinisial AKF, pada Rabu (27/5). Tindakan tegas ini diambil setelah kepolisian menerima laporan dari sejumlah santriwati yang menjadi korban dugaan tindak asusila di lingkungan lembaga tersebut, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Tersangka AKF yang mengenakan baju koko dan kopiah putih langsung digiring ke ruang Satuan Reskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif sekitar pukul 06.30 WIB. Langkah penegakan hukum ini dilakukan demi mengungkap secara tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam padepokan.

Penyelidikan mendalam telah dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap pengasuh tempat pendidikan agama tersebut.

"Benar, terduga kita tangkap setelah proses penyelidikan berlangsung cukup panjang terkait laporan sejumlah santriwati yang menjadi korban tindak asusila," kata Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi Rabu (27/5).

Hambatan sempat dialami tim penyidik dalam mengusut tuntas perkara ini karena faktor psikologis dari para korban. Rasa takut dan tekanan yang dialami para santriwati membuat mereka sempat enggan melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib.

"Proses pengusutan terhadap kasus dugaan asusila ini, lanjut Riki Yariandi, berlangsung cukup panjang, karena para korban yang merupakan santriwati di padepokan tersebut sebelumnya mengalami tekanan dan ketakutan untuk melapor, sehingga penyidik cukup mengalami hambatan," kata AKBP Riki Yariandi.

Pihak kepolisian kemudian mengubah strategi dengan menginstruksikan personel Reskrim untuk mendekati pihak keluarga secara personal. Langkah proaktif ini berhasil menumbuhkan keberanian korban untuk membuka suara dan melayangkan laporan resmi.

"Pada awalnya, menurut Riki Yariandi, para korban asusila tersebut sangat tertutup, sehingga diperintahkan kepada jajaran Reskrim untuk melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan resmi," kata AKBP Riki Yariandi.

Hingga saat ini, data kepolisian mencatat ada enam santriwati yang berstatus sebagai korban resmi. Para korban mayoritas masih berusia di bawah umur dan berasal dari berbagai wilayah sekitar seperti Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang.

"Berdasarkan catatan kepolisian sementara, ungkap Riki Yariandi, ada enam korban berasal dari berbagai daerah seperti Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang dengan rata-rata berusia di bawah umur telah melaporkan telah menjadi korban tindak asusila oleh pelaku," kata AKBP Riki Yariandi.

Sebelum penangkapan oleh kepolisian, organisasi Yakuza Maneges asal Kediri, Jawa Timur, sempat mendatangi lokasi padepokan. Organisasi tersebut bergerak setelah menerima banyak aduan dari para korban yang dikirimkan melalui pesan singkat serta media sosial.

"Setelah mendapatkan banyak aduan dari para korban melalui media sosial, kami langsung turun ke padepokan yang juga merupakan pondok pesantren untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang berani memberikan kesaksian," ujar Perwakilan Yakuza Maneges Eko Ebes.

Validasi informasi langsung dilakukan oleh tim bentukan organisasi tersebut sebelum akhirnya mendampingi korban hingga kasus ini mencuat ke publik. Dari hasil penelusuran awal, aksi asusila ini disinyalir telah berlangsung lama dan diduga jumlah total korban bisa mencapai 23 hingga 25 orang santriwati.

"Setelah melakukan validasi terhadap laporan asusila ini, demikian Eko Ebes, diturunkan tim untuk memberikan pendampingan hingga terungkapnya kasus itu. Tindak asusila diduga yang sudah berlangsung cukup lama dan jumlah santriwati yang diduga menjadi korban bisa mencapai 23-25 orang," ujar Eko Ebes.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menyuruh santriwati untuk memijatnya. Ketika situasi ruangan sudah sepi dan tertutup, pelaku mulai melancarkan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.

"Modus dugaan asusila ini, lanjut Eko Ebes, berdasarkan pengakuan para korban awalnya diminta melakukan pijat, lalu dalam kondisi sepi dan tertutup pelaku diduga meminta korban melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. "Namun sebagian tidak berani terbuka dan baru Kami enam orang yang berani bicara secara terbuka," ujar Eko Ebes.

Artikel terkait

Rekomendasi