Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren berinisial AKF (54) di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada Rabu (27/5). Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindakan asusila dan intimidasi yang menimpa puluhan santriwati.
Seperti dilansir dari Media Indonesia, penangkapan ini berkaitan erat dengan kasus seorang santriwati berinisial F (22) yang melahirkan bayi laki-laki pada Desember 2025. Warga Desa Kedungkebo tersebut sebelumnya sempat viral karena mengaku masih perawan dan tidak pernah berhubungan intim.
Sebelum kasus ini terungkap, F sempat memberikan pengakuan bahwa kehamilannya terjadi setelah bermimpi berhubungan badan dengan seorang pria. Pengakuan korban sempat memicu polemik di masyarakat lantaran F dikenal sebagai santriwati yang taat.
Ayah korban, Slamet, awalnya memilih pasrah dan menerima kondisi kehamilan anaknya sebagai takdir demi menjaga ketenangan batin F. Namun, dugaan keterlibatan pimpinan ponpes menguat seiring dengan penangkapan AKF oleh kepolisian.
Berdasarkan data medis dari klinik persalinan, dr. Imaamah Muqodassah mengonfirmasi bahwa F melahirkan bayi laki-laki sehat dengan berat 2,9 kilogram pada 13 Desember 2025. Usia kandungan F saat persalinan pertama tersebut dilaporkan mencapai 39 minggu.
Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini fokus memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi korban F dan keluarganya. Status F sebagai santriwati di ponpes yang dipimpin AKF memperkuat indikasi adanya tekanan atau intimidasi dari tersangka.
Saat ini, proses pengusutan lebih lanjut telah dialihkan dan ditangani intensif oleh Polres Pekalongan Kota karena lokasi kejadian berada di yurisdiksi hukum Kota Pekalongan. Polisi terus mendalami keterangan para korban lain guna memetakan skala kejahatan seksual di lingkungan pendidikan agama tersebut.