Penyidik Polres Pekalongan Kota menahan AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santriwati pada Kamis (28/5) dini hari.
Dilansir dari Media Indonesia, penahanan di Rumah Tahanan Polres Pekalongan Kota tersebut dilakukan setelah interogasi intensif selama 12 jam dan penemuan bukti yang cukup oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi tindakan penahanan tersebut dilakukan demi mempercepat jalannya proses hukum atas perkara yang menjerat pimpinan pondok pesantren ini.
"Kami telah menetapkan tersangka terhadap AKF atas kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Padang Ati Pekalongan," ujar AKBP Riki Yariandi.
Pihak kepolisian sejauh ini telah menerima enam laporan resmi dari korban, namun jumlah tersebut diduga kuat bisa bertambah karena adanya indikasi korban lain yang masih takut melapor.
Untuk mengantisipasi hal itu, kepolisian mendirikan posko pengaduan kekerasan seksual serta menyiapkan rumah aman guna melindungi para santriwati dari intimidasi karena tersangka merupakan tokoh masyarakat setempat.
"Kami juga memberikan pendampingan terhadap para korban untuk menghindari gangguan psikologis lebih lanjut," tambah AKBP Riki Yariandi.
Perwakilan Ormas Yakuza Maneges, Eko Ebes, menyebutkan bahwa laporan yang masuk melalui media sosial dan pesan singkat mengindikasikan jumlah korban dugaan asusila ini diperkirakan mencapai 23 hingga 25 orang.
Sementara itu, penasihat hukum dari enam korban resmi, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa berdasarkan penuturan kliennya, aksi bejat tersangka diduga sudah berlangsung sejak tahun 2008.
"Semoga korban lain segera berani melapor setelah kasus ini terbongkar. Kami menduga masih banyak yang takut karena adanya intimidasi dan trauma mendalam," kata Ahmad Fauzi.