Polres Pekalongan Kota Menahan Tersangka Asusila Santriwati di Padepokan

Polres Pekalongan Kota Menahan Tersangka Asusila Santriwati di Padepokan
Foto: Ilustrasi Polres Pekalongan Kota Menahan Tersangka Asusila Santriwati di Padepokan.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota resmi menahan AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati pada Kamis, 28 Mei 2026.

Penahanan tersebut dilakukan setelah kepolisian mengantongi dua alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara. Seperti dilansir dari Media Indonesia, langkah hukum ini tetap diambil pihak kepolisian meskipun sebelumnya tersangka melalui kuasa hukumnya sempat membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, serta sejumlah saksi sebelum melaksanakan gelar perkara atas kasus dugaan tindak asusila yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2008 tersebut.

"Proses hukum kasus ini telah dilalui sesuai tahapannya, bahkan polisi juga telah kantongi dua alat bukti," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota AK Setiyanto, Kamis (28/5).

Pihak penyidik menetapkan masa penahanan terhadap AKF untuk jangka waktu 20 hari ke depan demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Alat bukti yang diamankan meliputi keterangan dari korban, beberapa saksi, keterangan ahli, hingga pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa asusila itu terjadi.

Kepolisian saat ini juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Upaya ini dilakukan karena munculnya kemungkinan adanya korban-korban lain yang baru akan mengajukan laporan kepada pihak berwajib.

Artikel terkait

Rekomendasi