Polres Pekalongan Kota menangkap pimpinan pondok pesantren bernama Abdul Khalim Fadlun alias AKF (54) atas dugaan kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2026 setelah tersangka terbukti melakukan persetubuhan sejak tahun 2008.
Proses penahanan tersangka di Mapolres Pekalongan Kota diwarnai aksi histeris dari para pengikut dan santrinya, seperti dikutip dari Suara. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, para pengikut tampak menangis dan berebut mencium tangan pelaku saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Sikap para santri yang tetap memberikan penghormatan kepada tersangka memicu reaksi keras dan keprihatinan dari masyarakat luas di media sosial. Banyak pihak menilai tindakan tersebut menjadi bukti adanya doktrinasi psikologis yang kuat dari pelaku kepada para pengikutnya selama bertahun-tahun.
Penyidikan terhadap pimpinan pondok pesantren ini bermula dari terbongkarnya kasus kehamilan tidak wajar seorang santriwati berinisial F (22). Pihak keluarga sebelumnya mengklaim bahwa F mengalami kehamilan tanpa hubungan badan, melainkan akibat kehendak Tuhan melalui mimpi.
Namun, hasil investigasi ilmiah serta tes DNA yang dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota membuktikan bahwa F merupakan korban persetubuhan oleh AKF. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap aksi bejat ini menyasar puluhan santriwati di bawah umur yang selama ini bungkam karena mendapat ancaman dan intimidasi psikologis.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi korban yang terdiri dari santriwati aktif serta alumni padepokan. Polisi juga resmi membuka posko pengaduan bagi korban lain, mengingat estimasi jumlah korban dalam kasus ini diduga mencapai lebih dari 25 orang.
Ancaman Hukuman Menurut UU TPKS
Akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya, Abdul Khalim Fadlun kini harus menghadapi proses hukum pidana. Pihak kepolisian menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam undang-undang tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain hukuman kurungan badan, pelaku juga menghadapi tuntutan denda materiil dengan nilai maksimal mencapai Rp300 juta.