Polres Pati Tangkap Kiai Ashari Atas Kasus Pencabulan Santriwati

Polres Pati Tangkap Kiai Ashari Atas Kasus Pencabulan Santriwati
Foto: Ilustrasi Polres Pati Tangkap Kiai Ashari Atas Kasus Pencabulan Santriwati.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pati telah menangkap tersangka kasus pencabulan berinisial Ashari yang merupakan pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusumo. Penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berinisial Tari yang telah diproses sejak tahun 2024 lalu.

Pengungkapan kasus ini dilansir dari Suara berdasarkan keterangan pengacara korban, Ali Yusron, saat menghadiri sebuah gelar wicara di kanal YouTube Denny Sumargo pada Kamis (7/5/2026). Dalam keterangannya, Ali menengarai adanya pihak tertentu yang berupaya menghambat jalannya proses hukum kliennya tersebut.

Ali Yusron mengungkapkan hasil penelusuran timnya mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum tokoh agama lain yang melindungi tindakan tersangka. Menurutnya, oknum tersebut berusaha menutupi kasus dengan alasan untuk menjaga stabilitas keamanan dan nama baik wilayah tersebut.

"Menurut intelijen yang saya dapat, di-backup oleh oknum kiai di Pati. Iya. Ini kalau dibongkar, ini membahayakan murid-murid yang lain," ungkap Ali Yusron dalam kanal YouTube Denny Sumargo, Kamis (7/5/2026).

Ali menambahkan bahwa oknum tersebut merujuk pada adanya peristiwa besar lain di Pati yang sedang terjadi agar perhatian publik tidak terpecah. Ia menyebutkan adanya kaitannya dengan aksi unjuk rasa terkait tokoh lokal yang menjadi alasan penutupan kasus ini.

"Ditutup dulu karena ada perkara di Pati besar. Nanti apa perkara besar? Kan kemarin unjuk rasa Mulyono Sudewo, kan gitu," terang Ali Yusron.

Meskipun mendapat tekanan, Ali menegaskan pentingnya menuntaskan kasus ini secara hukum demi menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan. Ia berharap transparansi hukum dapat mencegah terulangnya insiden serupa di lingkungan pesantren lainnya.

"Jangan sampai oknum-oknum kiai ini menodai pondok pesantren yang bagus-baguslah," tegas Ali Yusron.

Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi korban, sang pengacara mengaku sempat mendapatkan tawaran materi dalam jumlah besar untuk menghentikan pelaporan. Ia mengklaim menolak uang suap senilai ratusan juta rupiah yang diberikan oleh pihak tertentu.

"400 (juta) saya enggak mau. Kalau itu saya ungkap nanti (katanya) membahayakan bagi pondok, karyawan atau karyawati," tuturnya.

Ali membeberkan bahwa pemberi suap tersebut sempat mengeluarkan pernyataan yang merendahkan integritas profesi advokat di wilayah Pati. Pernyataan tersebut muncul bersamaan dengan tekanan psikologis agar dirinya berhenti mengawal kasus pencabulan ini.

"Tidak ada pengacara di Pati ini tidak butuh uang," ucap Ali Yusron menirukan perkataan orang tersebut.

Selain upaya suap, Ali Yusron juga mengaku mendapatkan ancaman fisik secara langsung saat berada di area publik. Ia menceritakan kejadian intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memepet kendaraannya guna memperingatkan dampak besar dari pembongkaran kasus tersebut.

"Saya diancam di parkiran depan BPN Pati, dipepet itu ada tiga orang. Bilang, 'Perkara ini kalau kamu bongkar ini akan imbas besar sekali, ini menyangkut pondok pesantren, muridnya besar, gurunya juga banyak, dan ada kaitannya dengan iman', saya dibilang gitu," kata Ali Yusron.

Artikel terkait

Rekomendasi