Polres Metro Jakarta Utara mengungkap praktik industri rumahan pembuatan cairan vape yang mengandung etomidate di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara. Pengungkapan ini bermula dari penemuan ratusan catridge di lokasi dugaan penyekapan anak oleh warga negara asing (WNA) berinisial CH (50) pada Sabtu (25/4/2026).
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, tersangka CH yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga pemasar beralih profesi menjadi produsen narkotika jenis tersebut. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, memberikan penjelasan mengenai motivasi tersangka dalam konferensi pers pada Rabu (13/5/2026).
"Namun karena memang ada teman-temannya yang mungkin yang mengajak dia untuk melakukan perbuatan tersebut, makanya dia berubah menjadi salah satu memproduksi vape etomidate tersebut," tutur Ari Galang Saputra.
Polisi menyebutkan bahwa keuntungan finansial yang besar menjadi alasan utama tersangka menjalankan bisnis ilegal ini. CH diketahui melakukan seluruh proses produksi secara mandiri di tempat tinggalnya.
"Alasannya mungkin karena dia mendapatkan keuntungannya yang cukup luar biasa besar ya, dengan perbuatan dari produksi maupun dari penjualan dari vape etomidate tersebut," lanjut Galang.
Bahan baku produksi didatangkan dari Tiongkok melalui perantara dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial AF dan AW. Setelah bahan tiba, tersangka langsung memulai proses pengolahan sesuai pesanan.
"Setelah tiba, bahan bakunya tersebut langsung diberikan kepada CH. CH ini langsung menggunakan atau memproduksi atau memasak yang sudah disiapkan sebelumnya," kata Galang.
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka menguasai seluruh teknis pembuatan, mulai dari peracikan komposisi hingga pengemasan ke dalam alat hisap elektronik. Peran tunggal ini dilakukan CH di dalam apartemen yang berfungsi ganda sebagai lokasi produksi.
"Mulai dari awal dia membuat komposisi, menaruh dalam gelas ukur, mulai dari memasak, mencampur, sampai ke memasukkan ke dalam cartridge, itu perannya semua dipegang oleh CH," ucap Galang.
Selain peralatan masak, polisi menyita buku panduan tertulis dalam bahasa asing yang digunakan sebagai instruksi pembuatan cairan tersebut. Jurnal ini menjadi bukti kunci proses manufaktur yang dilakukan tersangka.
"Kami juga temukan beberapa buku jurnal yang apabila diterjemahkan, karena menggunakan bahasa asing, di situ ada beberapa cara-cara instruksi pembuatan. Mulai dari memasak sampai dengan memasukkan ke cartridge tersebut," tutur Galang.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti CH mencakup pidana penjara maksimal belasan tahun serta denda kategori tinggi.
"Ancaman hukuman bagi tersangka ini adalah setiap orang yang tanpa hak produksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 2, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana paling sedikit kategori 4, paling banyak kategori 5," tambah Galang.
Pengembangan kasus ini membawa petugas ke tiga lokasi berbeda di Jakarta Utara untuk mengamankan barang bukti tambahan. Pada lokasi kedua yang digeledah pada Rabu (6/5/2026), polisi menemukan komponen kemasan yang belum terisi.
"Di TKP kedua, kami menemukan beberapa barang, yaitu cartridge-cartridge kosong yang diduga oleh pelaku akan digunakan untuk mengisi barang-barang atau vape etomidate tersebut," kata Galang.
Puncak penggeledahan dilakukan di lokasi ketiga yang dipastikan sebagai pabrik rumahan karena adanya mesin dan bahan baku mentah. Di lokasi ini pula ditemukan produk yang sudah dikemas rapi.
"Di mana di TKP ketiga kami menemukan ratusan vape etomidate yang sudah terbungkus dan siap untuk diedarkan," lanjutnya.
Apartemen tersebut tidak hanya digunakan sebagai gudang, tetapi juga tempat beristirahat sekaligus meracik zat kimia berbahaya tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah berlangsung secara konsisten dalam jangka waktu tertentu.
"Untuk TKP yang ketiga ini, kita juga temukan di situ memang digunakan dia untuk home industry untuk pembuatan vape etomidate tersebut," ujar Galang.
Tersangka mengakui bahwa apartemen tersebut merupakan tempat tinggal pribadinya selama menjalankan bisnis gelap ini. Polisi menegaskan bahwa kegiatan produksi telah berjalan selama beberapa bulan terakhir sebelum akhirnya terbongkar.
"Jadi menurut dari keterangan dari tersangka, memang dia tidur di situ dan dia juga membuat (vape etomidate) di situ. Dia juga sudah melaksanakan kegiatan itu sudah cukup lama, sudah beberapa bulan terakhir," tutur Galang.