Polres Lebak Tahan Dua Wanita Penista Agama di Malingping

Polres Lebak Tahan Dua Wanita Penista Agama di Malingping
Foto: Ilustrasi Polres Lebak Tahan Dua Wanita Penista Agama di Malingping.

Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menetapkan dua wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka atas tindakan penistaan agama berupa menginjak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (8/4/2026).

Aksi yang sempat viral di media sosial tersebut memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten yang mendesak penegak hukum memberikan sanksi maksimal bagi kedua pelaku. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, polisi kini telah menahan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Wakil Sekretaris MUI Banten, Endang Saeful Anwar, menyampaikan kecaman mendalam terhadap perbuatan tersebut yang dinilai telah mencederai kesucian simbol agama Islam. MUI secara resmi telah mengeluarkan surat pernyataan sikap untuk mengutuk keras tindakan kedua wanita tersebut.

"Kita berharap bahwa penegak hukum bisa memberikan hukuman yang berat, hukuman yang setimpal terhadap apa yang dilakukan oleh mereka yang sudah masuk ke penistaan agama, simbol agama," terang Endang Saeful Anwar, Wakil Sekretaris MUI Banten.

Endang menjelaskan bahwa dalam tradisi Islam, sumpah Al-Qur'an memiliki tata cara yang terhormat seperti menaruh kitab suci di atas kepala, bukan dengan cara yang merendahkan. Menurutnya, Al-Qur'an merupakan pedoman hidup yang sakral bagi umat muslim di seluruh dunia.

"Sangat kita sayangkan ada masyarakat yang tidak menghormati kitab sucinya, Al-Qur'an. MUI sudah mengeluarkan surat pernyataan sikap, mengecam dan juga mengutuk tindakan ini," kata Endang.

Pihak MUI menegaskan bahwa tindakan menginjak Al-Qur'an sangat tidak layak dilakukan oleh siapapun, mengingat kedudukannya sebagai tuntunan dalam menjalani kehidupan beragama bagi umat Islam.

"Karena tentu tindakan ini menciderai terhadap kesucian dan kesakralan Al-Qur'an yang seharusnya itu menjadi pedoman buat kita," sambung Endang.

Kasi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, mengungkapkan bahwa motif penistaan tersebut bermula dari perselisihan terkait pesanan alat kosmetik berupa parfum dan bedak milik NR yang hilang. NR menuduh temannya, MT, mengambil barang tersebut hingga akhirnya terjadi aksi sumpah dengan cara yang melanggar hukum.

"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelas IPTU Moestafa Ibnu Syafir, Kasi Humas Polres Lebak.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melewati serangkaian pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku yang terbukti melakukan aksi tersebut secara sadar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," terang Moestafa.

Moestafa menambahkan bahwa tindakan mereka sangat memberatkan karena dilakukan dengan sengaja dan tidak sesuai dengan ketentuan pengambilan sumpah yang semestinya dilakukan dalam agama Islam.

"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," katanya.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih berada di dalam tahanan Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tau Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya.

Artikel terkait

Rekomendasi