Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal membekuk dua pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel bermodus polisi gadungan yang sempat meresahkan masyarakat di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Semarang pada 20 Mei 2026 setelah para pelaku diduga merampas barang berharga milik lima remaja asal Kaliwungu, dilansir dari Media Indonesia. Aksi kejahatan itu sendiri terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, bermula dari wilayah Kaliwungu hingga berakhir di halaman Balai Desa Mororejo.
Kronologi kejadian berawal saat kedua pelaku menghampiri korban yang masih berstatus pelajar SMP dan menuduh mereka telah menganiaya salah satu kerabat pelaku. Guna memuluskan aksinya, pelaku mengintimidasi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan sempat menodongkan pisau lipat serta mengancam akan membawa mereka ke kantor polisi.
"Pelaku menggunakan modus mengaku anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban. Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo dan di lokasi itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban," ujar Hendry saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwungu, Kamis (21/5).
Akibat tindak kriminal tersebut, para korban kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga unit ponsel. Polisi kini telah menyita barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel milik korban yang nantinya akan dikembalikan setelah seluruh proses penyidikan selesai dilakukan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun penyidik masih mendalami apakah memang ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di wilayah Kendal maupun daerah lain," jelas Hendry.
Berdasarkan catatan kepolisian, satu di antara pelaku yang berinisial SP diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019. Atas tindakan perampasan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.